Teguh, Sethiono (2016) Evaluasi Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT.X Tahun 2014 / Sethiono Teguh / 33150625 / Pembimbing: Bambang Sugiarto. Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta.
Text (HALAMAN JUDUL)
awal.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I.pdf - Published Version Download (654kB) |
|
Text (BAB II KAJIAN PUSTAKA)
BAB II.pdf - Published Version Download (625kB) |
|
Text (BAB III METODE PENELITIAN)
BAB III.pdf - Published Version Download (639kB) |
|
Text (BAB IV HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (836kB) |
|
Text (BAB V SIMPULAN DAN SARAN)
BAB V.pdf - Published Version Download (523kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (720kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf - Published Version Download (3MB) |
|
Text (PERNYATAAN ORIGINALITAS)
original.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pajak merupakan salah satu penerimaan dan memberikan kontribusi terbesar bagi penerimaan negara tetapi di sisi lain pajak merupakan beban bagi Wajib Pajak. Perusahaan merupakan salah satu Wajib Pajak, untuk melakukan kewajiban pajak secara benar dibutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang cukup sehingga menghindari terjadinya kesalahan di kemudian hari. PT.X tidak memiliki divisi perpajakan dan tidak menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus hal-hal di bidang perpajakan sehingga memungkinkan ada terjadinya kesalahan dalam melakukan kewajiban di bidang perpajakan. Dasar hukum yang mengatur Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tetapi yang disebutkan dalam peraturan tersebut masih bersifat garis besar. Dasar hukum yang secara rinci mengatur Pajak Penghasilan Badan seperti PMK nomor 154/PMK.03/2010 yang mengatur tarif, pemungut, pembelian barang dalam negeri oleh instansi pemerintah berkaitan PPh pasal 22, PMK nomor 96/PMK.03/2009 yang berkaitan dengan pembagian harta tidak berwujud yang bukan berupa bangunan, PMK nomor 248/PMK.03/2010 yang berkaitan dengan amortisasi harta tidak berwujud. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Dilakukan rekonsiliasi fiskal dan menghitung pajak penghasilan badan. Perusahaan menetapkan umur ekonomis aktiva tetap tidak sesuai peraturan yang berlaku. Dasar perhitungan koreksi fiskal mengenai benefit in kind pasal 4 ayat 3 huruf D cukup pada biaya air, listrik, telpon, fax,dan internet. Setelah dilakukan evaluasi Pajak Penghasilan yang dibayar perusahaan masih mengalami kurang bayar sebesar Rp 11.592.089,75 Ada kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan koreksi fiskal. Pajak penghasilan yang dihitung oleh perusahaan sudah sesuai peraturan yang berlaku tetapi karena ada kesalahan koreksi fiskal yang dilakukan oleh perusahaan menjadikan Pajak Penghasilan yang harus dibayar menjadi lebih rendah.
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pajak Penghasilan Badan; PT.X; Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008; PMK nomor 154/PMK.03/2010 yang mengatur tarif, pemungut, pembelian barang dalam negeri oleh instansi pemerintah berkaitan PPh pasal 22; PMK nomor 96/PMK.03/2009 yang berkaitan dengan pembagian harta tidak berwujud yang bukan berupa bangunan; PMK nomor 248/PMK.03/2010 yang berkaitan dengan amortisasi harta tidak berwujud; amortisasi |
Subjects: | H Social Sciences > HH Accounting (General) > Cost Accounting H Social Sciences > HH Accounting (General) > Financial Accounting H Social Sciences > HH Accounting (General) > Managerial Accounting H Social Sciences > HH Accounting (General) > Tax Accounting |
Depositing User: | bambang bonk jatmiko |
Date Deposited: | 03 Aug 2023 07:44 |
Last Modified: | 03 Aug 2023 07:44 |
URI: | http://eprints.kwikkiangie.ac.id/id/eprint/3690 |
Actions (login required)
View Item |