Perhitungan PPh Badan PT. X Berdasarkan Peraturan Perpajakan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 / Brian Bense / 38100044 / Pembimbing : Vivi Adeyani Tandean

Bense, Brian (2015) Perhitungan PPh Badan PT. X Berdasarkan Peraturan Perpajakan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 / Brian Bense / 38100044 / Pembimbing : Vivi Adeyani Tandean. Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
awal.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I.pdf - Published Version

Download (720kB)
[img] Text (BAB II KAJIAN PUSTAKA)
BAB II.pdf - Published Version

Download (896kB)
[img] Text (BAB III METODE PENELITIAN)
BAB III.pdf - Published Version

Download (647kB)
[img] Text (BAB IV HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (973kB)
[img] Text (BAB V SIMPULAN DAN SARAN)
BAB V.pdf - Published Version

Download (522kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (523kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf - Published Version

Download (527kB)
[img] Text (RESUME)
RESUME.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia adalah self assestment, dimana wajib pajak diberi wewenang untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Dengan adanya sistem self assestment maka wajib pajak memerlukan pemahaman yang baik dan benar dalam perhitungan pajak, penyetoran pajak, serta pelaporan pajak. Perusahaan sebagai salah satu subjek pajak badan, wajib menyelenggarakan pembukuan atas catatan transaksi yang tertib dan benar untuk menghitung penghasilan kena pajak dan pajak terhutang. Keberhasilan wajib pajak untuk menghitung pajak terhutang ditentukan dari pengetahuan akan informasi peraturan perpajakan yang berlaku. Definisi pajak menurut Undang-Undang KUP Pasal 1 ayat (1) Nomor 28 Tahun 2007 adalah “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek Pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Objek penelitian yang diamati adalah Perhitungan pajak Penghasilan PT X diikuti metode - metode yang digunakan dalam penelitian. Pengumpulan data-data dalam penelitian ini berupa Surat Setoran Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Badan, serta data-data lainnya yang berhubungan dengan perhitungan Pajak Penghasilan Badan PT X. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Besarnya PKP menurut perusahaan Rp 478,974,207, sedangkan menurut laporan fiskal penulis sebesar Rp 468,439,869. maka terdapat selisih sebesar Rp 10,534,338, Adanya selisih PPh terhutang sebesar Rp 1,758,942, dimana PPh terhutang menurut perusahaan sebesar Rp 79,990,416, sedangkan menurut laporan fiskal penulis PPh terhutang sebesar Rp 78,231,474, Berdasarkan perhitungan perusahan PPh kurang bayar sebesar Rp 19.246.416 sedangkan menurut laporan fiskal yang telah dibuat oleh penulis berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, PPh kurang bayar sebesar Rp 17,487,474, yang berarti selisih sebesar Rp 1,758,942. Dimana jumlah selisih tersebut sama dengan jumlah selisih PPh badan yang terhutang. Kesimpulan penelitian ini adalah Perusahaan harus menambahkan koreksi fiskal positif sebesar Rp. 11.225.000,- dan menambahkan koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 21.759.338,. Laporan rugi laba fiskal perusahaan memiliki laba sebesar Rp. 468,439,869,-, dan memiliki PPh pasal 25 kurang bayar sebesar Rp. 17,487,474,-.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Pajak dan PErpajakan; PPh Badan PT. X; Peraturan Perpajakan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008; self assestment; menghitung; menyetor; melaporkan sendiri; pajak terutang
Subjects: H Social Sciences > HH Accounting (General) > Financial Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Managerial Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Proffesional Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Tax Accounting
Depositing User: bambang bonk jatmiko
Date Deposited: 20 Jul 2023 02:44
Last Modified: 20 Jul 2023 02:44
URI: http://eprints.kwikkiangie.ac.id/id/eprint/3751

Actions (login required)

View Item View Item