Analisis Indikasi Praktik Manajemen Laba dalam Merespon Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan pada Perusahaan Sektor Barang Konsumen Non-Primer yang Terdaftar di BEI Periode 2018-2021 / Jericha Stephanie / 34180097 / Pembimbing : Amelia Sandra

Stephanie, Jericha (2022) Analisis Indikasi Praktik Manajemen Laba dalam Merespon Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan pada Perusahaan Sektor Barang Konsumen Non-Primer yang Terdaftar di BEI Periode 2018-2021 / Jericha Stephanie / 34180097 / Pembimbing : Amelia Sandra. Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta.

[img] Text
HALAMAN JUDUL.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
Bab I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
BAB II KAJIAN PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text
BAB III METODE PENELITIAN.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN (CLOSED).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V SIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (649kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (890kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf - Published Version

Download (690kB)
[img] Text
PERNYATAAN ORIGINALITAS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (426kB)
[img] Text
RESUME.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Perusahaan setiap akhir periode akan membuat dan melaporkan laporan keuangan. Informasi mengenai laba perusahaan yang sedemikian penting ini dalam laporan keuangan sering kali menjadi target rekayasa melalui tindakan manajemen laba oleh perusahaan. Manajemen laba merupakan tindakan manajemen dalam proses penyusunan laporan keuangan sehingga dapat mempengaruhi laba untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah memberikan keringanan dengan menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari 25% yang berlaku sebelumnya menjadi 22% untuk tahun 2020 hingga 2021. Rencana perubahan tarif pajak penghasilan badan ini sudah diketahui sejak tahun 2018. Penurunan tarif pajak penghasilan badan tersebut semakin memberikan peluang bagi perusahaan untuk melakukan praktik manajemen laba dalam rangka penghematan pajak penghasilan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi praktik manajemen laba dalam merespon perubahan tarif pajak penghasilan badan. Teori keagenan menjelaskan hubungan antara manajemen perusahaan dan pemegang saham. Teori keagenan mengasumsikan bahwa setiap individu melakukan tindakan atas kepentingannya sendiri. Pemegang saham memiliki keinginan berupa pengembalian yang besar dan cepat atas investasinya dalam bentuk dividen dari saham yang dimiliki. Di sisi lain, manajemen perusahaan memiliki keinginan berupa kompensasi yang besar atas kinerjanya dalam menjalankan perusahaan. Untuk mencapai keinginannya, manajer cenderung melakukan manipulasi dalam melaporkan kondisi perusahaan kepada pemegang saham. Timbul upaya untuk memanipulasi laporan keuangan sehingga dapat menutupi tidak tercapainya target laba dengan melakukan praktik manajemen laba. Objek penelitian ini adalah manajemen laba terkait dengan perubahan tarif pajak penghasilan badan pada perusahaan sektor barang konsumen non-primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018-2021. Sampel diambil dengan menggunakan teknik non-probability sampling dengan metode purposive sampling. Sampel yang terpilih dalam penelitian ini adalah sebanyak 64 perusahaan. Teknis analisis data yang dilakukan adalah uji statistik deskriptif, uji normalitas, dan uji beda paired sample t-test dengan menggunakan program IBM SPSS Statistics 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data discretionary accrual terdistribusi secara normal. Berdasarkan uji statistik deskriptif, rata-rata discretionary accrual sebelum perubahan tarif pajak penghasilan badan sebesar 0.0521890271 dan rata-rata discretionary accrual setelah perubahan tarif pajak penghasilan badan sebesar 0.0240272732. Berdasarkan hasil uji beda paired sample t-test, diketahui bahwa nilai Sig. (2-tailed) adalah sebesar 0.291. Nilai Sig. (2-tailed) tersebut lebih besar dari 0.05. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tidak terbukti terdapat indikasi praktik manajemen laba dengan pola income minimization sebelum perubahan tarif pajak penghasilan badan dan pola income maximization setelah perubahan tarif pajak penghasilan badan.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Manajemen Laba; Discretionary Accrual; Tarif Pajak Penghasilan Badan; target rekayasa; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; menurunkan tarif pajak penghasilan badan; penghematan pajak; Perusahaan Sektor Barang Konsumen Non-Primer; Bursa Efek Indonesia; Periode 2018-2021
Subjects: H Social Sciences > HH Accounting (General) > Cost Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Financial Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Managerial Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Tax Accounting
H Social Sciences > HG Finance > Taxation
Depositing User: mahmud moed mahmud
Date Deposited: 17 Feb 2023 07:46
Last Modified: 17 Feb 2023 07:46
URI: http://eprints.kwikkiangie.ac.id/id/eprint/4460

Actions (login required)

View Item View Item