Pengaruh Pengetahuan dan Pemahaman Pajak, Persepsi Pajak, dan Kesadaran Pajak terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Orang Pribadi Non-Usahawan / Ivena Vallerie Susan / 31170245 / Pembimbing: Yustina Triyani

Susan, Ivena Vallerie (2021) Pengaruh Pengetahuan dan Pemahaman Pajak, Persepsi Pajak, dan Kesadaran Pajak terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Orang Pribadi Non-Usahawan / Ivena Vallerie Susan / 31170245 / Pembimbing: Yustina Triyani. Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
awal.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
bab 1.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB II KAJIAN PUSTAKA)
bab 2.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB III METODE PENELITIAN)
bab 3.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB IV HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN)
bab 4.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V SIMPULAN DAN SARAN)
bab 5.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (LAMPIRAN)
lampiran.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (PERNYATAAN ORIGINALITAS)
original.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (572kB)
[img] Text (RESUME)
resume.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga Jumat, sebanyak 7,48 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,24 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan sebanyak 242.000 merupakan wajib pajak badan. Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah pelapor SPT Tahunan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 7,9 juta wajib pajak. Untuk diketahui, pada tahun ini 19 juta orang tercatat wajib melakukan pelaporan SPT. Sementara Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan pelaporan pajak sebesar 80 persen, atau 15,2 juta orang. Dalam hal ini, kepatuhan wajib pajak sangatlah dibutuhkan dalam penerimaan pajak negara. Kepatuhan wajib pajak merupakan sebuah tindakan yang mencerminkan patuh dan sadar terhadap ketertiban dalam kewajiban perpajakan wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan atas perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan baik untuk kelompok orang atau modal sendiri sebagai modal usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menerapkan tiga Grand Theory yang terkait dengan variabel-variabel penelitian. Pertama Theory of Planned Behavior yang menjelaskan perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, kedua Teori Sinyal yang mempunyai gambaran bahwa pengetahuan dan pemahaman perpajakan sangat berguna bagi para wajib pajak non-usahawan, dan yang terakhir Teori Atribusi yang berhubungan dengan sikap wajib pajak, sanksi perpajakan dan efektifitas sistem perpajakan merupakan faktor internal yang membuat seseorang dapat mengambil keputusannya atau dengan kata lain sikap dan tindakan wajib pajak sangat tergantung pada perilaku masing-masing individu. Penelitian ini juga membahas teori dasar pajak dan Self-Assesment orang pribadi yang mendukung penelitian. Metode pendekatan penelitian berlandaskan pada filsafat positivisme dan pengumpulan data menggunakan kuesioner, analisa data bersifat kuantitatif atau disebut statistik yang bertujuan untuk menguji dan membuktikan hipotesis yang sudah dibuat. Penelitian ini melalui Uji Validitas dan Reliabilitas, Uji Asumsi Klasik, serta Uji Hipotesis. Hasil uji menunjukkan bahwa hasil uji asumsi klasik terpenuhi. Hasil uji F adalah signifikan. Hasil uji t menunjukan variabel Pengetahuan dan Pemahaman Pajak (X1) dengan sig = 0,474 dan koefisien beta = 0,076, Variabel Persepsi Pajak (X2) dengan sig = 0,007 dan koefisen beta = 0,324, dan Variabel Kesadaran Pajak dengan sig = 0,423 dan koefisien beta = 0,089. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pengetahuan dan Pemahaman Pajak tidak terbukti berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Usahawan. Variabel Persepsi Pajak terbukti berpengaruh signifikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Usahawan dan variabel Kesadaran Pajak tidak terbukti berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Usahawan.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Persepsi Pajak; Pengetahuan dan Pemahaman Pajak; Kesadaran Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak; Orang Pribadi Non-Usahawan
Subjects: H Social Sciences > HH Accounting (General) > Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Managerial Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Proffesional Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Tax Accounting
Depositing User: bambang bonk jatmiko
Date Deposited: 12 Sep 2022 07:49
Last Modified: 12 Sep 2022 07:49
URI: http://eprints.kwikkiangie.ac.id/id/eprint/3380

Actions (login required)

View Item View Item