Faktor – Faktor yang Berpengaruh Terhadap Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Pada Perusahaan Sektor Property dan Real Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018 – 2020 / Leny Septiani / 33180975 / Pembimbing : Rizka Indri Arfianti

Septiani, Leny (2022) Faktor – Faktor yang Berpengaruh Terhadap Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Pada Perusahaan Sektor Property dan Real Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018 – 2020 / Leny Septiani / 33180975 / Pembimbing : Rizka Indri Arfianti. Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta.

[img] Text
HALAMAN JUDUL.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
Bab I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (878kB)
[img] Text
BAB II KAJIAN PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (942kB)
[img] Text
BAB III METODE PENELITIAN.pdf - Published Version

Download (930kB)
[img] Text
BAB IV HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN (CLOSED).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (930kB)
[img] Text
BAB V SIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (919kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (715kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
PERNYATAAN ORIGINALITAS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (631kB)
[img] Text
RESUME.pdf - Published Version

Download (986kB)

Abstract

Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan adalah hal terpenting karena informasi yang terkandung didalamnya sangat diperlukan oleh berbagai pihak terutama investor. Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan diperlukan agar tidak kehilangan relevansinya. Hilangnya relevansi dapat menjadikan informasi kurang berguna untuk pengambilan keputusan. Namun, kenyataanya masih terdapat perusahaan publik yang terlambat menyampaikan laporan keuangannya, salah satunya adalah sektor property dan real estate. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh profitabilitas, solvabilitas, ukuran perusahaan dan jumlah rapat komite audit terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29 /POJK.04/2016 Pasal 7 menyatakan bahwa penyampaian laporan keuangan tahunan kepada OJK adalah selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan, dan jika melebihi 120 hari maka akan dikenakan sanksi, denda oleh PT Bursa Efe Indonesia. Penelitian ini menggunakan teori agensi dan teori sinyal. Teori agensi menjelaskan bagaimana hubungan yang timbul dari kontrak yang diadakan antara prinsipal dan agen dalam menjalankan perusahaan dan konflik yang dapat timbul dari asimetri informasi antara prinsipal dan agen. Sedangkan teori sinyal menjelaskan bagaimana perusahaan memberikan sinyal berupa berita baik ataupun berita buruk kepada publik. Objek penelitian yang digunakan adalah perusahaan sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI tahun 2018-2020. Pengambilan sampel menggunakan metode purposive judgement sampling, dengan memilih sampel berdasarkan kriteria tertentu dan total sampel yang digunakan adalah 48 sampel. Metode analisis yang digunakan adalah uji statistik deskriptif, uji kesamaan koefisien, uji multikolinearitas, dan analisis regresi logistik. Hasil penelitian dengan wald test menunjukan bahwa variabel independen profitabilitas, solvabilitas ukuran perusahaan, dan jumlah rapat komite audit dengan nilai sig. one tailed masing masing sebesar 0,095, 0,028, 0,021, 0,311 sehingga hipotesis pertama, dan keempat ditolak. Sedangkan variabel kedua, dan ketiga menunjukan hasil uji sebesar 0,028 dan 0,021 sehingga hipotesis kedua dan ketiga diterima. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa solvabilitas berpengaruh negatif dan ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Sedangkan profitabilitas, dan jumlah rapat komite audit tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Ketepatan Waktu; Laporan Keuangan; Profitabilitas; Solvabilitas; Ukuran Perusahaan; Komite Audit; Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Peraturan No. 29 /POJK.04/2016 Pasal 7; 120 hari; Perusahaan Sektor Property dan Real Estate; Bursa Efek Indonesia; Periode 2018 – 2020
Subjects: H Social Sciences > HH Accounting (General) > Auditing
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Financial Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Proffesional Accounting
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Performance Audit
Depositing User: mahmud moed mahmud
Date Deposited: 15 Feb 2023 07:08
Last Modified: 15 Feb 2023 07:08
URI: http://eprints.kwikkiangie.ac.id/id/eprint/3952

Actions (login required)

View Item View Item