Evaluasi Perlakuan Akuntansi atas Harta Tambahan Tax Amnesty PT RS dan Permasalah Pasca Tax Amesty / Jovita / 30140075 / Pembimbing: Hanif Ismail

Jovita, Jovita (2018) Evaluasi Perlakuan Akuntansi atas Harta Tambahan Tax Amnesty PT RS dan Permasalah Pasca Tax Amesty / Jovita / 30140075 / Pembimbing: Hanif Ismail. Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta.

[img] Text (Halaman Judul)
30140075 - awal.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
30140075 - bab 1.pdf - Published Version

Download (585kB)
[img] Text (Bab 2 Kajian Pustaka)
30140075 - bab 2.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Bab 3 Metode Penelitian)
30140075 - bab 3.pdf - Published Version

Download (638kB)
[img] Text (Bab 4 Hasil Analisis dan Pembahasan)
30140075 - bab 4.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (752kB)
[img] Text (Bab 5 Kesimpulan dan Saran)
30140075 - bab 5.pdf - Published Version

Download (730kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
30140075 - daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (483kB)
[img] Text (Lampiran)
30140075 - lampiran.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (Pernyataan Originalitas)
30140075 - orisin.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (726kB)
[img] Text (Resume)
30140075 - Resume.pdf - Published Version

Download (656kB)

Abstract

Tax amnesty merupakan salah satu hal yang sedang menjadi perbincangan ditengah masyarakat Indonesia di tahun 2016 yaitu tentang penerapan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Salah satu point penting dalam UU Nomor 11 2016 adalah perlakuan akuntansi perpajakan atas harta tambahan yang dilaporkan Wajib Pajak di tax amnesty. Mengenai penegakan hukum setelah program tax amnesty yang berakhir 31 maret 2017, menteri keuangan melakukan perubahan kedua atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 pada 17 november 2017 dengan menerbitkan PMK Nomor 165/PMK.03/2017. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah akuntansi PT RS atas harta tambahan tax amnesty dan memahami PMK Nomor 165/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 118/PMK.03/2016. Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terhutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan,penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar. Berdasarkan tingkat penyelesaian pertanyaan penelitian, maka penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif eksploratif. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode dokumentasi dan wawancara, yaitu bentuk penelitian yang bersifat mengumpulkan dokumentasi PT RS dan mewawancarai secara langsung narasumber yang berkaitan dengan penelitian. Oleh karena itu, data yang diperoleh berasal dari data primer yaitu wawancara dari narasumber dan data sekunder yaitu dokumentasi PT RS. Teknik analisis data ini bersifat kualitatif dimulai dengan pengumpulan dokumen-dokumen yang telah diperoleh dari PT RS. Setelah dilakukan evaluasi ternyata perlakuan akuntansi atas harta tambahan pengampunan pajak pada PT RS harta tambahan pengampunan pajak tersebut diakui sebagai tambahan modal disetor senilai Rp 60.000.000 pada neraca 2017. Alasan PT RS mengikuti program tax amnesty adalah untuk mensukseskan program pemerintah melalui program tax amnesty. Dengan adanya perubahan PMK Nomor 118/PMK.03/2016 menjadi PMK Nomor 165/PMK.03/2017 Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta tambahan tax amnesty bebas sanksi administrasi dan denda yang ada pada Undang-Undang 11 tahun 2016 pasal 18. Berdasarkan hasil penelitian, maka kesimpulan yang yang ditarik oleh peneliti adalah perlakuan akuntansi PT RS atas harta tambahan tax amnesty dapat dilihat dari neraca PT RS tahun 2017 yaitu menggunakan standard pembukuan sesuai dengan PSAK 70 . Alasan perusahaan mengikuti program tax amnesty ini adalah “membersihkan” pembukuan tahun 2015. Dengan perubahan PMK Nomor 118/PMK.03/2016 menjadi PMK Nomor 165/PMK.03/2017 untuk mengungkapkan harta tambahan pengampunan pajak yang belum diungkapkan agar bebas dari sanksi administrasi dan denda sesuai UU 11 tahun 2016 pasal 18

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Pajak dan Perpajakan; Akuntansi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD61 Risk Management
H Social Sciences > HH Accounting (General) > Accounting
H Social Sciences > HG Finance
Depositing User: bambang bonk jatmiko
Date Deposited: 01 Feb 2021 01:44
Last Modified: 01 Feb 2021 01:44
URI: http://eprints.kwikkiangie.ac.id/id/eprint/1213

Actions (login required)

View Item View Item