Hoswandi, Selma Kezia (2021) Penerapan pajak terhadap penghasilan endorsement Influencer Social Media Instagram / Selma Kezia Hoswandi / 34170385 / Pembimbing : Sugi Suhartono. Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta.
Text (HALAMAN JUDUL)
awal.pdf - Published Version Download (552kB) |
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
bab 1.pdf - Published Version Download (399kB) |
|
Text (BAB II KAJIAN PUSTAKA)
bab 2.pdf - Published Version Download (738kB) |
|
Text (BAB III METODE PENELITIAN)
bab 3.pdf - Published Version Download (431kB) |
|
Text (BAB IV HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN)
bab 4.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (474kB) |
|
Text (BAB V SIMPULAN DAN SARAN)
bab 5.pdf - Published Version Download (372kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka.pdf - Published Version Download (496kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
lampiran.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (PERNYATAAN ORIGINALITAS)
original.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (642kB) |
|
Text (RESUME)
resume.pdf - Published Version Download (1MB) |
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman, mulai banyak strategi marketing untuk memasarkan produk salah satunya dengan endorsement yang biasa dilakukan oleh influencer social media instagram atau selebgram. Penghasilan yang dihasilkan oleh selebgram tetap dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan sistem self assessment. Pajak adalah iuran wajib masyarakat kepada kas Negara yang bersifat memaksa dengan imbalan yang tidak langsung dirasakan oleh masyarakat dan digunakan untuk keperluan Negara. Penerapan pajak, penghitungan pajak, dan kesadaran influencer social media instagram atau selebgram menjadi fokus rumusan dalam skripsi ini Metode Kualitatif dilakukan dalam penelitian ini dengan data yang diperoleh melalui wawancara narasumber yang merupakan beberapa influencer social media Instagram. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara terhadap influencer social media Instagram atau selebgram. Hasil dari penelitian ini, Pemerintah sudah mengatur pemungutan pajak penghasilan dari endorsement yang dilakukan oleh influencer social media Instagram atau selebgram dengan penghitungan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan perhitungan pajak yang dikenakan pada Influencer Social Media Instagram atau Selebgram dari Endorsement sudah diatur dalam aturan pajak penghasilan (PPh pasal 21) akan tetapi hasil dari wawancara mendapatkan tidak satupun narasumber yang membayar pajak secara pribadi karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran para subjek pajak. Masih perlu adanya perhatian khusus mengenai sistem penerapan pajak terhadap penghasilan endorsement dari influencer social media Instagram atau selebgram agar pemungutan pajak menjadi lebih baik sehingga mengurangi faktor faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran dan pengetahuan para Influencer atau Selebgram Social Media Instagram.
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Endorsement; Selebgram; Pajak; Metode Kualitatif; Penerapan Pajak; influencer social; media sosial; instagram; Pajak penghasilan pasal 21; self assessment |
Subjects: | H Social Sciences > HH Accounting (General) > Financial Accounting H Social Sciences > HH Accounting (General) > Accounting H Social Sciences > HH Accounting (General) > Proffesional Accounting H Social Sciences > HH Accounting (General) > Tax Accounting |
Depositing User: | bambang bonk jatmiko |
Date Deposited: | 13 Sep 2022 07:01 |
Last Modified: | 13 Sep 2022 07:01 |
URI: | http://eprints.kwikkiangie.ac.id/id/eprint/3393 |
Actions (login required)
View Item |