Budiawan, Venia Olivia (2021) Pengaruh Pemahaman Pajak, Tarif Pajak, & Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Online Shop yang Terdaftar di Shopee dan Lazada Tahun 2021 / Venia Olivia Budiawan / 37170238 / Pembimbing: Yustina Triyani. Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, Jakarta.
Text
awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (1MB) |
|
Text
bab 2.pdf Download (1MB) |
|
Text
bab 3.pdf Download (1MB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
bab 5.pdf Download (1MB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (1MB) |
|
Text
lampiran.pdf Download (2MB) |
|
Text
original.pdf Restricted to Repository staff only Download (527kB) |
|
Text
resume.pdf Download (1MB) |
Abstract
Rendahnya tingkat kepatuhan pajak terlihat dari realisasi penerimaan pajak di tahun 2019, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.577,6 triliun, namun realisasi yang terkumpul hingga 31 Desember 2019 hanya Rp 1.332,06 triliun, atau sebesar 84,4%. Dalam era globalisasi ini, perkembangan teknologi khususnya internet dan smartphone membuka peluang bisnis baru. Bisnis baru tersebut salah satunya adalah ecommerceatau sering disebut dengan online shop. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membuktikan variabel pemahaman pajak, tarif pajak, dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak adalah suatu keadaan di mana wajib pajak memiliki ketaatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan baik secara formal ataupun material. Tingkat kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh pemahaman akan peraturan pajak yang bisa diperoleh melalui seminar tentang perpajakan, penyuluhan, pelatihan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak atau media lainnya. Selain itu tarif pajak yang dinilai adil oleh wajib pajak juga bisa mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak atas kewajibannya membayar pajak dengan ikhlas tanpa adanya unsur paksaan juga dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Obyek penelitian ini adalah para pemilik online shop yang terdaftar pada marketplace Shopee dan Lazada. Teknik pengumpulan data berupa studi komunikasi, yaitu memperoleh data melalui survei menggunakan kuesioner. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah non-probabilistic sampling dengan menggunakan purposive sampling dan didapatkan sampel sebanyak 102 responden. Data kemudian akan diolah menggunakan program SPSS 20 untuk menguji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, dan hipotesis. Hasil uji instrumen penelitian valid dan reliabel, uji asumsi klasik seluruhnya terpenuhi, dan signifikan stimulan (Uji F) pada model persamaan menunjukkan bahwa Sig 0,000 yang berarti model regresi yang digunakan pada penelitian layak. Kemudian pada uji parameter individual (Uji t) didapatkan Sig untuk variabel Pemahaman = 0,000, Tarif = 0,0025, dan Kesadaran = 0,0005 yang menunjukkan bahwa ketiga variabel terbukti berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Untuk (R2) didapatkan persentase sebesar 87,7% yang berarti sebanyak 87,7% kepatuhan pajak dipengaruhi oleh ketiga variabel tersebut. Kesimpulan pada penelitian ini adalah ketiga variabel yang digunakan, yaitu Pemahaman Pajak, Tarif Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak seluruhnya berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Online Shop.
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pajak dan Perpajakan; E-Commerce |
Subjects: | H Social Sciences > HD Management. Industries. Land use. Labor > Marketing (General) > E-Commerce H Social Sciences > HH Accounting (General) > Tax Accounting H Social Sciences > HG Finance > Taxation |
Depositing User: | bambang bonk jatmiko |
Date Deposited: | 15 Mar 2022 04:47 |
Last Modified: | 15 Mar 2022 04:47 |
URI: | http://eprints.kwikkiangie.ac.id/id/eprint/3016 |
Actions (login required)
View Item |